Jumat, 15 Mei 2020

Evaluasi kebijakan Pemrov dan Pemkot Pekanbaru dalam penanganan Covid-19 dan PSBB

Mengevaluasi kebijakan Pemrov dan Pemkot pekanbaru dalam menangani Covid-19 dan PSBB dengan menggunakan indikator William Dunn.

Dunn menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan yang meliputi 6 (enam) tipe sebagai berikut:

1. Efektifitas (Effectiveness)
Berkenaan dengan apakah suatu alternatif mencapai hasil (akibat) yang diharapkan atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan. Efektifitas yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya. 

Dalam hal ini seluruh kelurahan sudah bisa menggunakan dana Bankeu untuk penanganan Covid-19, melalui transfer dari kas daerah Kota Pekanbaru. Dan semua penggunaan anggarannya ada dalam Peraturan Gubernur termasuk juknisnya."Lurah dan Camat yang sudah bekerja, fungsi peran yang dijalankan dengan Bankeu setidaknya memastikan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak secara ekonomi bisa dilakukan dengan baik. PeranPeran RW/RT dioptimalkan di samping data yang dihimpun. Kita berharap Lurah dapat mengkoordinasikan dari pusat maupun provinsi dan Kota Pekanbaru.

2. Efisiensi (Efficiency)
Berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk meningkatkan tingkat efektifitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dengan rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter.

Dalam hal ini masih kurang efisiensi dalam pelaksanaan PSBB dikarenakan masyarakat masih kurangnya kesadaran diri untuk mengikuti peraturan yang ada. Jadi kurang adanya kerja sama antara masyarakat dan pihak pemerintah.

3. Kecukupan (Adequacy)
Berkenaan dengan seberapa jauh suati tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah. Kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan dan hasil yang diharapkan. 

Dalam hal ini Beberapa hal yang perlu dibenahi adalah pemeriksaan di daerah perbatasan Pekanbaru yang tidak menyiapkan tenaga kesehatan. “Itu yang termasuk kita tanyakan, dari segi mana mereka tidak siap. Karena tidak mesti tenaga kesehatan yang ahli, tapi cukup untuk mengecek suhu menggunakan Thermal Scaner. Kemudian tukang catat juga mesti ada. Kan tak mesti tenaga kesehatan, relawan juga bisa. Yang terpenting berkenaan dengan cek poin itu ada petugas yang menangani cek suhu. Kemudian disana juga mesti ada ambulance kalau ada orang yang suhunya lewat 38 derajat atau demam langsung masuk ambulance.“Kalau ambulance tak ada, bagaimana?

4. Pemerataan/Kesamaan (Equity) 
Indikator ini erat berhubungan dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi akibat dan usaha antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada perataan adalah kebijakan yang akibatnya (misalnya, unit pelayanan atau manfaat moneter) atau usaha (misalnya biaya moneter) secara adil didistribusikan. Kebijakan yang dirancang untuk mendistibusikan pendapatan, kesempatan pendidikan atau pelayanan publik kadang-kadang direkomendasikan atas dasar criteria kesamaan. Kriteria kesamaan erat kaitannya dengan konsepsi. yang saling bersaing, yaitu keadilan atau kewajaran dan terhadap konflik etis sekitar dasar yang memadai untuk mendistribusikan risorsis dalam masyarakat.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Noni, Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA Migas tambahan untuk otsus, Dana Insentif Daerah (DID), DAK Fisik Bidang Kesehatan, dan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat direalokasikan untuk Covid-19. Lewat dua beleid ini, Kementerian Keuangan mengatakan terdapat kurang lebih Rp17,17 triliun yang bisa digunakan lewat APBD untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah.

5. Responsivitas (Responsiveness)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Kriteria responsivitas adalah penting karena analisis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya – efektifitas, efisensi, kecukupan, kesamaan – masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan actual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan.

Namun penerapan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya yang mana aktivitasnya dibatasi dan juga beberapa pelaku usaha juga sudah merumahkan karyawannya. KitaKita mendukung PSBB di Pekanbaru, namun pangan untuk warga harus dijamin. Kita tekankan kalau bisa minggu ini segera cairkan Bansos karena masyarakat sudah kelaparan, dan Walikota harus jujur soal anggaran karena bawahannya ketika dipanggil oleh DPRD Pekanbaru tidak bisa menjawab hal itu.

6. Ketepatan (Appropriateness)
Adalah kriteria ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive, karena pertanyaan tentang ketepatan kebijakan tidak berkenaan dengan satuan kriteria individu tetapi dua. atau lebih criteria secara bersama-sama. Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan-tujuan program dan kepada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan tersebut.

Dalam hal ini evaluasi tersebut Gubri juga meminta kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus untuk memperbaiki data masyarakat yang akan menerima bantuan sosial. “Karena data yang sebelumnya data lama, sementara data terkini sudah banyak perubahan. Makanya itu juga perlu kami sampaikan agar penerima bantuan tepat sasaran

Beberapa artikel mengenai evaluasi gubernur Riau :

PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengevaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru bersama Walikota (Wako) Pekanbaru, Firdaus dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Peka UI memberi masukan terhadap hal-hal yang perlu dibenahi oleh Pemko Pekanbaru. Itu yang perlu disampaikan kemarin,” kata Gubri, Selasa (21/4/2020). 
Selain itu, dalam evaluasi tersebut Gubri juga meminta kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus untuk memperbaiki data masyarakat yang akan menerima bantuan sosial. 
“Karena data yang sebelumnya data lama, sementara data terkini sudah banyak perubahan. Makanya itu juga perlu kami sampaikan agar penerima bantuan tepat sasaran,” ujarnya. 
Beberapa hal yang perlu dibenahi adalah pemeriksaan di daerah perbatasan Pekanbaru yang tidak menyiapkan tenaga kesehatan. 
“Itu yang termasuk kita tanyakan, dari segi mana mereka tidak siap. Karena tidak mesti tenaga kesehatan yang ahli, tapi cukup untuk mengecek suhu menggunakan Thermal Scaner. Kemudian tukang catat juga mesti ada. Kan tak mesti tenaga kesehatan, relawan juga bisa,” ungkapnya. 
Yang terpenting berkenaan dengan cek poin itu ada petugas yang menangani cek suhu. Kemudian disana juga mesti ada ambulance kalau ada orang yang suhunya lewat 38 derajat atau demam langsung masuk ambulance.
“Kalau ambulance tak ada, bagaimana?,” tanya Gubri.
Kemudian, Gubri melihat ada wilayah di Pekanbaru yang banyak zona merahnya. Maka Pemko Pekanbaru harus mengawasi warganya agar penyebaran virus Corona tidak berkembang. (MCR/amn)


PEKANBARU, RiauIN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyalurkan anggaran bantuan pencegahan Covid-19 yang diperuntukkan bagi 83 kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru sebesar Rp8,3 miliar. 

Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, bantuan keuangan (Bankeu) khusus bagi Pemko tersebut telah ditransfer langsung ke rekening Pemko Pekanbaru, dan sudah bisa diserahkan ke masing-masing kelurahan di Kota Pekanbaru.

“Kami sudah menjalankan evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan ada beberapa hal yang perlu diinformasikan. Terkait dengan pergeseran anggaran untuk kedua kalinya, sudah dilaporkan bahwa untuk realisasi Bankeu Pemprov, untuk kecamatan dan kelurahan serta bantuan desa sudah teralokasikan,” ujar Syahrial Abdi, Senin (27/4).

"Untuk Kota Pekanbaru, kami sudah menyalurkan sebesar Rp8,3 miliar melalui kas Kota. Ini karena Pekanbaru sudah melaksanakan PSBB. Masing-masing Lurah menerima Rp100 juta untuk 83 kelurahan yang tersebar di Pekanbaru,” kata Syahril lagi. 

Mantan Pj Bupati Kampar ini menjelaskan, seluruh kelurahan sudah bisa menggunakan dana Bankeu untuk penanganan Covid-19, melalui transfer dari kas daerah Kota Pekanbaru. Dan semua penggunaan anggarannya ada dalam Peraturan Gubernur termasuk juknisnya.

"Lurah dan Camat yang sudah bekerja, fungsi peran yang dijalankan dengan Bankeu setidaknya memastikan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak secara ekonomi bisa dilakukan dengan baik,” ungkap Syahrial.

“Peran RW/RT dioptimalkan di samping data yang dihimpun. Kita berharap Lurah dapat mengkoordinasikan dari pusat maupun provinsi dan Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Disinggung apakah Bankeu tersebut bisa digunakan untuk RW/RT, yang bergerak dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, yang masuk dalam posko RW Siaga Covid-19 di seluruh RW di Pekanbaru, Syahrial Abdi menjelaskan, anggaran tersebut bisa digunakan. 

“Bisa saja itu digunakan, silakan koordinasikan dengan lurah untuk penggunaan anggarannya. Kami mentransfer ke rekening kas Kota, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening lurah sesegera mungkin,” tegas Syahrial.(nal).

NAMA : RIA FITRIANI
KONSENTRASI KEBIJAKAN PUBLIK ANA VI
MATKUL : EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI (UNIKS)